Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Seluruh Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung Belum Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024
Lampungpro.co, 18-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5745

Share

Komisioner KPU Lampung Ismanto. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan partai politik dan calon anggota DPD RI peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024 di bank umum. Berdasarkan data di KPU Lampung, saat ini ada 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang membuka RKDK. 

Sementara itu untuk calon anggota DPD belum ada yang membuka RKDK. RKDK adalah rekening penampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta Pemilu. Dana ini hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye.

Dia mengatakan parpol dan calon DPD RI membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian. "Nantinya mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelolanya. Kami mengimbau peserta pemilu membuka RKDK karena salinan dan rekening koran menjadi lampiran pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved