BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan partai politik dan calon anggota DPD RI peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024 di bank umum. Berdasarkan data di KPU Lampung, saat ini ada 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang membuka RKDK.
Sementara itu untuk calon anggota DPD belum ada yang membuka RKDK. RKDK adalah rekening penampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta Pemilu. Dana ini hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye.
Dia mengatakan parpol dan calon DPD RI membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian. "Nantinya mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelolanya. Kami mengimbau peserta pemilu membuka RKDK karena salinan dan rekening koran menjadi lampiran pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21888
Humaniora
2943
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia