Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sembilan Tersangka Pembalakan Liar Ditangkap Aparat Polda Jambi
Lampungpro.co, 29-Mar-2017

Lukman Hakim 1520

Share

Dari kesembilan tersangka itu, ada di antaranya diamankan di Markas Polda Jambi dan sebagian lainnya di Polres Sarolangun Muaro Jambi dan Tebo bersama dengan barang buktinya juga di sita. Sedangkan hasil pengungkapan ketujuh kasus pembalakan liar tersebut, barang bukti kayu olahan yang disita sebanyak 83,5 meter kubik dan empat meter kubik atau sembilan batang kayu gelondongan ukuran besar yang akan diolah jadi kayu.

"Ada juga barang bukti lainnya yang ikut disita hasil dari kejahatan pembalakan liar tersebut, yaitu tujuh unit truk, terdiri atas enam unit truk jenis PS 100 dan satu truk tronton yang mengakut kayu gelondongan," kata Winarto.

Menurut para tersangka modus mereka melancarkan aksi itu dengan mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar di hutan yang dibawa keluar untuk dijual tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak terkait. Kesembilan tersangka pembalakan liar itu adalah Jabar (40), warga Mersam Kabupaten Batanghari, Herman (44) warga Mandi Angin Kabupaten Sarolangun, Sutrisno (45) warga Kota Jambi.

Kemudian Asmadi (41) dan Selamat warga Banyung Lincir, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, Usman (21), Saprinus (22), Sapril (39) dan Tropika (19), semuanya warga Kabupaten Tebo, Jambi.�Winarto mengatakan, atas perbuatannya kesembilan pelaku itu dikenakan sesuai dengan pasal 16 jo pasal 88 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH). (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22204


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved