Dari kesembilan tersangka itu, ada di antaranya diamankan di Markas Polda Jambi dan sebagian lainnya di Polres Sarolangun Muaro Jambi dan Tebo bersama dengan barang buktinya juga di sita. Sedangkan hasil pengungkapan ketujuh kasus pembalakan liar tersebut, barang bukti kayu olahan yang disita sebanyak 83,5 meter kubik dan empat meter kubik atau sembilan batang kayu gelondongan ukuran besar yang akan diolah jadi kayu.
"Ada juga barang bukti lainnya yang ikut disita hasil dari kejahatan pembalakan liar tersebut, yaitu tujuh unit truk, terdiri atas enam unit truk jenis PS 100 dan satu truk tronton yang mengakut kayu gelondongan," kata Winarto.
Menurut para tersangka modus mereka melancarkan aksi itu dengan mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar di hutan yang dibawa keluar untuk dijual tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak terkait. Kesembilan tersangka pembalakan liar itu adalah Jabar (40), warga Mersam Kabupaten Batanghari, Herman (44) warga Mandi Angin Kabupaten Sarolangun, Sutrisno (45) warga Kota Jambi.
Kemudian Asmadi (41) dan Selamat warga Banyung Lincir, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, Usman (21), Saprinus (22), Sapril (39) dan Tropika (19), semuanya warga Kabupaten Tebo, Jambi.�Winarto mengatakan, atas perbuatannya kesembilan pelaku itu dikenakan sesuai dengan pasal 16 jo pasal 88 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH). (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia