Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sembunyi Enam Bulan di Lampung Tengah, Ranmor Asal Lampung Utara Ini Mendekam di Jeruji
Lampungpro.co, 17-Nov-2020

Febri 1083

Share

Pelaku Ranmor Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Warga Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara, berinisial TI (32) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan dan Polres Lampung Utara, karena melalukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih, Sungkai Selatan, Selasa (7/4/2020). TI diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Bandar Jaya, Lampung Tengah, Sabtu (14/11/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kepala Satreskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada siang hari dimana saat itu anak korban bernama Leli yang hendak menambal ban, melihat sepeda motornya telah raib. Tersangka yang bekerja sebagai koperasi keliling ini, mencuri sepeda motor korban saat di parkir samping rumah korban.

"Mengetahui motornya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Sungkai Selatan. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga akhirnya ditangkap dipersembunyiannya di Lampung Tengah, bersama barang bukti," kata AKP Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit 125 dengan nomor polisi B 6396 PDL, milik Agus Ermawan (39), warga Desa Sinar Galih, Sungkai Selatan, Lampung Utara. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini beraksi seorang diri dengan cara merusak kunci kontak.

"Recananya sepeda motor tersebut akan dijualnya, namun keburu ditangkap petugas. Tersangka mengakui usai mencuri sepeda motor, dirinya langsung kabur ke Bandar Jaya, Lampung Tengah, untuk menghindari kejaran petugas," ujar Gigih Andri Putranto.

Hasil pemeriksaan polisi, TI tercatat pernah melakukan percobaan pencurian di rumah, namun saat itu aksinya gagal. Selain itu, tersangka juga diketahui pernah terlibat aksi serupa, bersama rekannya di Mesuji pada 2016 lalu. Akibat perbuatannya ini, TI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman empat tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved