KOTABUMI (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengembalikan mobil Xenia dari penyidik Bripda M. Aldy Prasetya ke pemiliknya Saftiah (40), warga Jalan Cirebon, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (27/6/2022). Mobil tersebut merupakan hasil penggelapan yang dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, seminggu setelah menerima laporan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyerahkan kembali mobil tersebut ke pemilik. "Hanya dalam jangka waktu tidak sampai seminggu dari laporan, kami berhasil mengamankan mobil Xenia milik Ibu Satiah dari pelaku kejahatan," kata AKP Eko.
Usai menerima mobil tersebut, Saftiah menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara dan jajaran Reskrim yang berhasil mengamankan mobilnya dari pelaku kejahatan. Dia mengaku mengambil kendaraan tidak mengeluarkan biaya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
502
Bandar Lampung
2464
Lampung Selatan
2352
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia