Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Bantah Tidak Ikut Proyek Lampung Selatan, Kontraktor Jalan Sutami Diploting Kerjaan Jalan Serdang Merbau Mataram
Lampungpro.co, 21-Apr-2021

Febri 2309

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit sempat tidak mengakui namanya turut serta dalam daftar ploting paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan. Namun dalam persidangan terungkap, nama Engsit digunakan perusahaan lain untuk proyek peningkatan Jalan Serdang Tanjung Bintang, Jogja Merbau Mataram, Neglasari, hingga Talang Jawa.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (21/4/2021). Dalam persidangan itu, Engsit akhirnya mengaku namanya dipakai PT. Yuan untuk mengerjakan sejumlah proyek di Lampung Selatan.

"Iya PT Yuan ini pernah mendapat proyek tahun 2017, tapi kami hanya modali material berupa hotmix dan lainnya. PT Yuan Sejati Perkasa itu bagian dari perusahaan saya, dengan direktur bernama Van Yustisia Saat itu, dia melapor ke saya bahwa dia dapat proyek di tahun 2017," kata Engsit dalam persidangan.

Setelah dirinya mendapat laporan dari Van Yustisia, kemudian otomatis Engsit bersama perusahaannya PT URM diminta mengirim material dan hotmix. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho, kemudian menanyakan lokasi PT Yuan bisa menggunakan alamat rumahnya.

"Ya saat itu baru beli perusahaan dalam bentuk CV, kemudian ditingkatkan ke PT. Saat itu proyek yang didapat ini pembangunan jalan proyek, nilainya saya lupa tapi proyeknya seingat saya hanya satu," ujar Engsit.

Selanjutnya JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 milik Engsit, dimana dalam BAP itu menyebutkan bahwa ia mendapat paket pekerjaan dengan ruas Neglasari, Talang Jawa, Rejosari, dan Rejo Agung. Selanjutnya Engsit mengetahui bahwa Van Yustisia mendapat dua paket, namun untuk paket satunya ia lupa.

Karena paket satunya lupa, kemudian JPU membacakan bahwa proyeknya ada peningkatan ruas jalan di Serdang, Jogja Merbau Mataram, senilai Rp4 miliar. Kemudian peningkatan jalan hotmix di Rejosari dan Rejo Agung senilai Rp2,7 miliar.

"Untuk mendapat proyek di Dinas PUPR ada fee yang diserahkan ke pihak bupati saya tidak ingat. Van belum pernah bilang kalau ada fee yang diserahkan. Keuntungan proyek itu jumlahnya saya lupa, tapi setahu saya kalau proyek kabupaten 10 persen keuntungannya, kalau provinsi enam persen," jelas Engsit.

Dalam persidangan kali ini, diketahui salah satu saksi yakni Hengki Widodo alias Koh Engsit, yang saat ini tengah tersandung perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang hingga Sribawono. Hingga kini kasus dugaan korupsi yang nilainya hingga Rp65 miliar ini, masih dalam penyidikan Polda Lampung. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved