Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Senator Lampung Andi Surya Tegaskan PT KAI tak Berwenang Atur Lahan Rel
Lampungpro.co, 30-Oct-2018

Amiruddin Sormin 949

Share

#gubernurlampung #MRidhoFicardo #tabikpun #humaslampung #pemprovlampung #indonesia #infolampung #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #lampungselatan #tanggamus #pringsewu #pesawaran #lampungtimur #kotametro #bandarlampung #lampunggeh #kelilinglampung, #pupuk #petrokimiagresik #lampungpro.com #onlineterbaiklampung #onlineterataslampung #onlinenomorsatu #onlineterbaik #ptkai #dpdri #andisurya

BEKRI (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya menegaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak sekuat zaman dulu ketika berstatus Djawatan Kereta Api (DKA) sebagai organ pemerintah. Saat itu karyawan DKA tunduk pada UU Aparat Sipil Negara (ASN).

"Kini PT KAI hanya berupa BUMN dengan status administratif berada di bawah UU Ketenagakerjaan. Derajatnya sama dengan karyawan swasta lain. Tidak punya kewenangan mengatur rakyat apalagi mengklaim lahan rakyat sebagai miliknya," kata Andi Surya, saat bertemu Warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (29/10/2018).

Pertemuan membahas persoalan lahan bantaran rel kereta api yang selama lebih dari 20 tahun ditempati warga. "Bapak dan Ibu tidak usah risau jika ada undangan soal lahan dari PT KAI. Minta tunjukkan surat kepemilikan lahan. Saya tegaskan PT KAI tidak memiliki dokumen apapun terkait bantaran rel. Mereka cuma pegang salinan grondkaart zaman Belanda yang tidak jelas asal usul dan keasliannya," kata Andi Surya.

Menurut Andi Surya, lokasi bantaran rel kereta api merupakan lahan negara yang secara normatif tidak digunakan, terlantar, atau afkir. "Jika warga menempati jangka waktu lebih dari 20 tahun, bisa diajukan kepemilikan melalui Kantor BPN sesuai UUPA No. 5/1960 dengan bukti-bukti tertentu," kata Andi Surya.

Terkait grondkaart, Andi Surya menerangkan hanya berlaku di Belanda dan menjadi masa lalu. "Itu tidak dikenal dalam sistem hukum agraria kita. Indonesia hanya mengenal Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan. UU Perkeretaapian No. 23/2007 menegaskan, wilayah operasional PT KAI hanya sebatas enam meter kiri dan kanan rel, lainnya adalah lahan bebas yang bisa dikuasai rakyat sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960," kata Andi Surya.

Pada pertemuan yang dihadiri lebih kurang 200 warga itu, Puji Astuti tokoh perempuan setempat mengatakan kini terjadi keresahan. "Kami telah menempati lahan bantaran rel sudah tiga generasi, namun saat ini ada oknum PT KAI yang mematok-matok lahan," kata Puji Astuti.

#

Sedangkan tokoh senior Kampung Sinar Banten, Khamsin, mengaku mendapat undangan sosialisasi dari PT KAI. Tujuannya, menjelaskan status lahan. "Ujung-ujungnya menyodorkan surat perjanjian sewa menyewa. Tentu kami galau dengan cara-cara seperti ini," kata Khamsin. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4911


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved