BEKRI (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya menegaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak sekuat zaman dulu ketika berstatus Djawatan Kereta Api (DKA) sebagai organ pemerintah. Saat itu karyawan DKA tunduk pada UU Aparat Sipil Negara (ASN).
"Kini PT KAI hanya berupa BUMN dengan status administratif berada di bawah UU Ketenagakerjaan. Derajatnya sama dengan karyawan swasta lain. Tidak punya kewenangan mengatur rakyat apalagi mengklaim lahan rakyat sebagai miliknya," kata Andi Surya, saat bertemu Warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (29/10/2018).
Pertemuan membahas persoalan lahan bantaran rel kereta api yang selama lebih dari 20 tahun ditempati warga. "Bapak dan Ibu tidak usah risau jika ada undangan soal lahan dari PT KAI. Minta tunjukkan surat kepemilikan lahan. Saya tegaskan PT KAI tidak memiliki dokumen apapun terkait bantaran rel. Mereka cuma pegang salinan grondkaart zaman Belanda yang tidak jelas asal usul dan keasliannya," kata Andi Surya.
Menurut Andi Surya, lokasi bantaran rel kereta api merupakan lahan negara yang secara normatif tidak digunakan, terlantar, atau afkir. "Jika warga menempati jangka waktu lebih dari 20 tahun, bisa diajukan kepemilikan melalui Kantor BPN sesuai UUPA No. 5/1960 dengan bukti-bukti tertentu," kata Andi Surya.
Terkait grondkaart, Andi Surya menerangkan hanya berlaku di Belanda dan menjadi masa lalu. "Itu tidak dikenal dalam sistem hukum agraria kita. Indonesia hanya mengenal Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan. UU Perkeretaapian No. 23/2007 menegaskan, wilayah operasional PT KAI hanya sebatas enam meter kiri dan kanan rel, lainnya adalah lahan bebas yang bisa dikuasai rakyat sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960," kata Andi Surya.
Pada pertemuan yang dihadiri lebih kurang 200 warga itu, Puji Astuti tokoh perempuan setempat mengatakan kini terjadi keresahan. "Kami telah menempati lahan bantaran rel sudah tiga generasi, namun saat ini ada oknum PT KAI yang mematok-matok lahan," kata Puji Astuti.
#Sedangkan tokoh senior Kampung Sinar Banten, Khamsin, mengaku mendapat undangan sosialisasi dari PT KAI. Tujuannya, menjelaskan status lahan. "Ujung-ujungnya menyodorkan surat perjanjian sewa menyewa. Tentu kami galau dengan cara-cara seperti ini," kata Khamsin. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4911
Kominfo LamSel
459
340
03-Jul-2025
363
03-Jul-2025
459
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia