Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sengketa Suara Caleg Golkar Supriyadi Alfian dan Putra Jaya Umar di Dapil 6 Lampung, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan
Lampungpro.co, 12-Mar-2024

Amiruddin Sormin 382

Share

Caleg Partai Golkar Supriyadi Alfian (kiri) dan kuasa hukum Gindha Ansori Wayka. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yakni Nomor Urut 4 yakni H. Supriyadi Alfian dan Nomor Urut 7 H. Putra Jaya Umar.

Dapil Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji. Ginda menjelaskan Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi. Hal ini berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. "Jadi perlu dipertegas ini murni persoalan internal tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai peserta Pemilu lainnya," kata Ginda, Selasa (12/3/2024).

Menurut Gindha, pihaknya tidak terburu-buru menyampaikan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 hari sejak sengketa atau perselisihan, muncul,

Gindha menambahkan masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang. Ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017. Di antaranya adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Selain itu, menurut pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan yang disampaikan sejak 6 Maret 2024. Oleh karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama, pihaknya mendesak agar Bawaslu Lampung melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik di Palembang terkait keabsahan dokumen yang diupload melalui aplikasi SiRekap.

Masih menurut Gindha, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan itu. Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12966


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved