BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Perkara sengketa tanah seluas 1 hektare di Desa Wates Way Ratai Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018). Tanah ini tercatat sebagai sebagai aset Desa Wates Way Ratai, namun digugat sekelompok orang.
Dalam perkara tersebut Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Wates Way Ratai digugat sekelompok orang dengan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah seluas 1 hektare tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Desa Wates Way Ratai, Falentinus Andi, tanah eks milik PT Karko Kultura Utama.�"Statusnya hingga kini dikuasai Desa dan tercatat sebagai Aset desa. Dasar yang digunakan panggugat hanya fotokopi surat ijin pemakaian tanah tahun 1979 yang dikeluarkan PT Karko Kultura Utama yang ditujukan kepada pengurus Olah Raga Sepak Bola pada tahun 1979," kata Falentinus, di Bandar Lampung, Senin (15/10/2018).
Penggugat merupakan salah satu pengurus olahraga pada 1979. Saat itu pengurus yang berjumlah 60 membuat surat kepada PT Kultura Utmama guna meminta ijin pemakaian tanah seluas 1 hektare untuk lapangan sepak bola. Oleh perusahaan surat tersebut dibalas dengan membolehkan tanah digunakan sebagai lapangan sepak bola.
"Surat tersebutlah yang digunakan para Penggugat untuk mengklaim memiliki hak atas tanah itu," kata Falentinus.�Selama ini, tanah yang berada di seberang Pasar Umbul Kluwih tersebut digunakan sebagai lapangan sepak bola dan sebagian untuk Pasar Tempel Sidomulyo. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
610
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia