BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menegur dan menindak 11.483 pengendara pelanggar lalu lintas selama periode 10-16 Februari 2025.
Belasan ribu pelanggar lalu lintas tersebut, diberlakukan terhadap 11.118 sanksi teguran, 268 sanksi tilang manual, dan 97 sanksi tilang elektronik atau ETLE statis.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan pelanggaran lalu lintas dalam operasi tersebut, naik 101,81 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama saat Operasi Keselamatan Krakatau 2024.
"Kegiatan penindakan pelanggaran Operasi Keselamatan tahun ini naik signifikan atau lebih dari 100 persen, dibandingkan tahun kemarin," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan pencatatan data kepolisian di periode tersebut, Polda Lampung dan jajaran menindak 5.690 pelanggar, dengan 15 pelanggar diantaranya disanksi tilang ETLE statis pada Operasi Keselamatan Krakatau 2024.
Sementara dari catatan angka kejadian kecelakaan lalu lintas, Operasi Keselamatan Krakatau di tahun ini mengalami penurunan 19 persen, dibandingkan periode kegiatan operasi tahun lalu.
"Kejadian kecelakaan meliputi 19 peristiwa dengan jumlah korban meninggal dunia lima orang, luka berat 13 orang, dan luka ringan 14 orang. Untuk kerugian materil dari 19 peristiwa kecelakaan ini total mencapai Rp184 juta," ujar Kombes Yuni Iswandari.
Polda Lampung turut mengajak masyarakat di Lampung, untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama para pengguna lalu lintas pada masa Operasi Keselamatan Krakatau 2025. Kepatuhan peraturan lalu lintas merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Sebelumnya, jajaran Ditlantas Polda Lampung bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta di Lampung, mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 selama dua pekan sejak 10-23 Februari 2025.
Ada pun penindakan prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025 kali ini, menyasar pada pengendara yang menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety belt, dan berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol.
Lalu pengendara yang melawan arus lalu lintas, kendaraan melebihi muatan atau overload dan over dimensi (ODOL), menerobos lampu merah, balap liar, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kendaraan dengan knalpot brong. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
352
Bandar Lampung
1062
136
22-Feb-2025
166
22-Feb-2025
130
22-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia