Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepekan, Polisi Sikat Tujuh Bandit Jalanan Resahkan Warga Lampung Timur
Lampungpro.co, 20-Nov-2022

Febri Arianto 3532

Share

Polres Lampung Timur Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

SUKADANA (Lampungpro.co): Sepekan, jajaran Polres Lampung Timur menangkap tujuh penjahat jalanan (bandit), sering meresahkan masyarakat Lampung Timur. Mereka yang ditangkap mulai kasus jambret, perampok, maling motor, hingga pemerasan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tujuh penjahat itu mulai 14-19 November 2022. Total ada lima laporan kepolisian yang masuk ke jajaran Polres Lampung Timur.

"Ada pun rinciannya, ada tiga kasus pencurian kekerasan (Curas) dengan lima tersangka. Sementara sisanya kasus pencurian sepeda motor dan pemerasan," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Minggu (20/11/2022).

Dari kelima kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga unit Ponsel dan tiga unit sepeda motor. Sementara mereka yang ditangkap yakni S dan FR asal Negara Nabung Sukadanam

"Lalu ada RA dan AV asal Gedung Dalam Sukadana, serta KH asal Tegal Ombo Way Bungur. Sementara perkaranya, S dan FR  beraksi dengan cara menghadang dan memepet mobil korban, lalu merampas paksa Ponsel dan uang milik korban," ujar Zaky Alkazar Nasution.

Sementara pelaku RA dan AV, beraksi dengan cara mengikuti korbannya. Kemudian mengahadang korban, lalu menodongkan pisau dan menusuk korban dimuka dibagian kiri, lalu mengambil Ponsel korban

"Kemudian KH beraksi dengan cara membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu menendangnya hingga terjatuh, kemudian merebut paksa Ponsel korban," jelas Zaky Alkazar Nasution.

Sementara pelaku pencurian sepeda motor berinisial HR asal Jabung, beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu mengambil satu unit sepeda motor. Sementara pelaku pemerasan berinisial RA asal Negara Nabung, beraksi dengan cara mengejar kendaraan dan meminta sejumlah uang ke warga, apabila tidak memberikan, maka pelaku memecahkan kaca mobil korban. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved