Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepekan, Polres Lampung Utara Menangkap Empat Tersangka Narkoba
Lampungpro.co, 07-Jul-2017

Lukman Hakim 1251

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat tersangka. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah JI (26), karena kepemilikan ganja. Selain itu, RA (26), kasus sabu-sabu, serta TH (35) dan HA (22), dalam kasus kepemilikan ekstasi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi mengatakan dari keempat tersangka narkoba  barang bukti yang diamankan di antaranya ganja kurang lebih satu kilogram, sabu 7,17 gram, 10 butir ekstasi, dan uang Rp2 juta. Keempat tersangka ini merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara, kata dia, Jumat (7/7/2017).

Keempat tersangka narkoba itu, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Menurut Kapolres, saat ini, pihaknya terus berjuang untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Mengingat, barang haram tersebut ada yang diterima di Lampung Utara dan ada juga yang mereka beli di luar. "Kami akan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung lainnya guna memberantas narkoba, kata Esmed. (ASKA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18911


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved