LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat tersangka. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah JI (26), karena kepemilikan ganja. Selain itu, RA (26), kasus sabu-sabu, serta TH (35) dan HA (22), dalam kasus kepemilikan ekstasi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi mengatakan dari keempat tersangka narkoba barang bukti yang diamankan di antaranya ganja kurang lebih satu kilogram, sabu 7,17 gram, 10 butir ekstasi, dan uang Rp2 juta. Keempat tersangka ini merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara, kata dia, Jumat (7/7/2017).
Keempat tersangka narkoba itu, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Menurut Kapolres, saat ini, pihaknya terus berjuang untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Mengingat, barang haram tersebut ada yang diterima di Lampung Utara dan ada juga yang mereka beli di luar. "Kami akan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung lainnya guna memberantas narkoba, kata Esmed. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18911
Bandar Lampung
8492
Gerbang Sumatera
4546
Lampung Barat
3906
Gerbang Sumatera
3425
279
09-Apr-2025
328
09-Apr-2025
527
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia