LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat tersangka. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah JI (26), karena kepemilikan ganja. Selain itu, RA (26), kasus sabu-sabu, serta TH (35) dan HA (22), dalam kasus kepemilikan ekstasi.
Keempat tersangka narkoba itu, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Menurut Kapolres, saat ini, pihaknya terus berjuang untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia