GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pengrusakan dan penyerangan ke polisi saat pengamanan lokasi pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Pubian, Lampung Tengah, Senin (21/11/2022) sore. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya positif narkoba saat dites urin.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, peristiwa bermula saat pihaknya sedang menggelar patroli pengamanan, pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT GAJ oleh ratusan orang dari lima kampung di Pubian. Kemudian ia bersama anggotanya dihadang dan diserang puluhan warga.
"Saat kami patroli, mereka juga melempari kami dengan kayu, batu, bahkan mereka membawa senjata tajam berbagai jenis. Selain itu, mereka juga merusak tiga unit mobil," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolsek Padang Ratu, Selasa (22/11/2022).
SEBELUMNYA : Lempari Batu dan Hadang Patroli Polisi Pengamanan PT GAJ di Pubian, Polres Lampung Tengah Tangkap 8 Warga
Dengan kondisi tidak kondusif dan memanas, tim gabungan langsung melakukan pengamanan dan menyisir sejumlah lokasi, diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. Dari penyisiran, awalnya ditangkap delapan orang, dan langsung diperiksa intensif.
"Saat di lokasi pengejaran, para pelaku banyak meninggalkan kendaraannya seperti sepeda motor ada 16 unit. Mereka yang ditangkap, berikut barang bukti senjata tajamnya ada tombak, golok, dan tiga pisau badik," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.
Dari delapan yang ditangkap, satu diantaranya masih pemeriksaan mendalam, sehingga belum ditetapkan tersangka. Sementara tujuh tersangka yakni NAS (38) asal Kampung Tanjung Kemala Pubian, membawa golok.
Lalu ZA (28) asal Kampung Negeri Kepayungan Pubian membawa pisau garpu dan positif narkoba jenis amphetamin. Ada juga seorang mahasiswa inisial HAL (26) asal Kampung Gedung Harga, Selagai Lingga, Lampung Tengah Lamteng, membawa senjata tajam jenis garpu.
Selanjutnya ada MIF (19) asal Kampung Negeri Kepayungan Pubian membawa pisau, HER (70) asal Kampung Gunung Raya Pubian membawa dua batu gumpalan semen. Tersangka berikutnya Ans (70) asal Kampung Gunung Raya Pubian membawa tombak, serta YUN (21) Kepala Seksi di Kampung Gedung Harta, Selagai Lingga membawa karambit dan positif amphetamin.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan penikam atau penusuk Pasal 214 KUHPidana. Sedangkan bagi tersangka YUN dan ZA, ditambah pasal narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia