Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Serang Polisi Saat Pengamanan PT GAJ di Pubian, Tujuh Orang Jadi Tersangka, Dua Positif Narkoba
Lampungpro.co, 22-Nov-2022

Febri Arianto 4006

Share

Tersangka Pengrusakan dan Penyerangan ke Polisi Saat Pengamanan di PT GAJ Saat Dihadirkan Ekspos | Lampungpro.co/Humas Polres

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pengrusakan dan penyerangan ke polisi saat pengamanan lokasi pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Pubian, Lampung Tengah, Senin (21/11/2022) sore. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya positif narkoba saat dites urin.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, peristiwa bermula saat pihaknya sedang menggelar patroli pengamanan, pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT GAJ oleh ratusan orang dari lima kampung di Pubian. Kemudian ia bersama anggotanya dihadang dan diserang puluhan warga.

"Saat kami patroli, mereka juga melempari kami dengan kayu, batu, bahkan mereka membawa senjata tajam berbagai jenis. Selain itu, mereka juga merusak tiga unit mobil," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolsek Padang Ratu, Selasa (22/11/2022).

SEBELUMNYA : Lempari Batu dan Hadang Patroli Polisi Pengamanan PT GAJ di Pubian, Polres Lampung Tengah Tangkap 8 Warga

Dengan kondisi tidak kondusif dan memanas, tim gabungan langsung melakukan pengamanan dan menyisir sejumlah lokasi, diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. Dari penyisiran, awalnya ditangkap delapan orang, dan langsung diperiksa intensif.

"Saat di lokasi pengejaran, para pelaku banyak meninggalkan kendaraannya seperti sepeda motor ada 16 unit. Mereka yang ditangkap, berikut barang bukti senjata tajamnya ada tombak, golok, dan tiga pisau badik," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.

Dari delapan yang ditangkap, satu diantaranya masih pemeriksaan mendalam, sehingga belum ditetapkan tersangka. Sementara tujuh tersangka yakni NAS (38) asal Kampung Tanjung Kemala Pubian, membawa golok.

Lalu ZA (28) asal Kampung Negeri Kepayungan Pubian membawa pisau garpu dan positif narkoba jenis amphetamin. Ada juga seorang mahasiswa inisial HAL (26) asal Kampung Gedung Harga, Selagai Lingga, Lampung Tengah Lamteng, membawa senjata tajam jenis garpu.

Selanjutnya ada MIF (19) asal Kampung Negeri Kepayungan Pubian membawa pisau, HER (70) asal Kampung Gunung Raya Pubian membawa dua batu gumpalan semen. Tersangka berikutnya Ans (70) asal Kampung Gunung Raya Pubian membawa tombak, serta YUN (21) Kepala Seksi di Kampung Gedung Harta, Selagai Lingga membawa karambit dan positif amphetamin.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan penikam atau penusuk Pasal 214 KUHPidana. Sedangkan bagi tersangka YUN dan ZA, ditambah pasal narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved