Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Serap Aspirasi Seniman, Akademi Lampung Gelar Safari Budaya di Lima Kabupaten
Lampungpro.co, 22-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1409

Share

Ketua Akademi Lampung Anshori Djausal. LAMPUNGPRO.CO/DOK.PRIBADI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Akademi Lampung (AL) menggelar safari budaya bertema 'Lampung Berjaya dalam Berkesenian' di lima kabupaten yaitu Lampung Selatan, Way Kanan, Pringsewu,  Lampung Barat, dan  Pesisir Barat. Menurut Ketua Akademi Lampung, Anshori Djausal, Safari budaya ini merupakan kegiatan pertama Akademi Lampung sejak dibentuk pada 2020.


Tujuan Safari Budaya ini pertama untuk menyosialisasikan lembaga Akademi Lampung. Di samping melakukan evaluasi atas pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah dan menyerap aspirasi dari para seniman di kabupaten, kata Anshori Djausal didampingi Sekretaris AL Iwan Nurdaya Djafar, Rabu (21/7/2021).

Menurut dia sosialisasi lembaga diperlukan, agar ada kesamaan persepsi. Pasalnya, mulai dari nama lembaga saja sudah perlu penjelasan. Kata 'akademi' berarti kelompok orang yang memajukan kesenian, bukan lembaga pendidikan tinggi. Itu arti kedua dari kata 'akademi' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Anhsori.

Di sisi lain, Iwan Nurdaya Djafar menambahkan, sejauh ini, sesuai jadwal safari budaya ini berlangsung  22 Juli di Lampung Selatan, 2-3 Agustus di Lampung Barat, dan 4-5 Agustus di Pesisir Barat. Sedangkan untuk Pringsewu dan Way Kanan masih menunda  waktunya sehubungan pandemi Covid 19.

Dalam gelaran  pertama  di kabupaten Lampung Selatan akan tampil sebagai nara sumber Ketua AL dan Ketum Dewan Kesenian Lampung (DKL) Satria Bangsawan, imbuh Iwan Nurdaya.

Dia menjelaskan, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Lampung perlu mereposisi tugas dan fungsi lembaga agar sejalan dengan UU tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendukung kegiatan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota sesuai amanat Pasal 44 huruf g Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yang menggariskan, Pemerintah Daerah bertugas menyediakan sumber dana untuk pemajuan kebudayaan.

Pada waktunya nanti, kata Iwan Nurdaya, hasil safari budaya akan diserahkan kepada Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, bupati, dan wali kota. Diharapkan dapat menjadi rujukan dalam mengambil kebijakan publik yang berkenaan dengan seni budaya di Lampung. Ini sesuai fungsi AL sebagai mitra Pemerintah Provinsi Lampung, yang mengusung visi Lampung maju dalam berkesenian, kata Iwan.

Sementara itu, Satria Bangsawan, berharap kegiatan ini bisa menjadi pintu masuk aspirasi seniman budayawan di seluruh Lampung. Dengan metode dialog, seluruh aspirasi seniman akan dirumuskan menjadi  rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Gubernur. Sesuai peran Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan di bidang seni budaya," kata Satria. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved