Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Beraksi di Jalan PT SIL, Polres Tulangbawang Tembak Begal Sadis Asal Gedung Meneng ini
Lampungpro.co, 20-Aug-2021

Amiruddin Sormin 4108

Share

Tekab 308 saat beraama pelaku di Mapolres Tulangbawang. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL). Pelaku ditangkap  Kamis (19/8/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT SIL, Kecamatan Gedung Meneng.

"Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (20/8/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan MA bersama rekannya yang  masih buron terjadi Selasa (26/2/2019), pukul 15.30 WIB, di KM 33 PT SIL. Saat itu korban Dede Andriansyah (36), warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

"Dua pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban. Tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas," jelas AKBP Hujra.

Dia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini lima kali beraksi di main road PT SIL.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin: Laporan Rosario

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16103


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved