Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Beraksi di Kalianda, Polisi Tangkap Satu Pelaku Komplotan Maling Motor Ini
Lampungpro.co, 14-Jun-2021

Febri 4323

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda Lampung Selatan, menangkap salah satu pelaku komplotan spesialis maling sepeda motor di wilayah Kalianda, Sabtu (12/6/2021) dinihari. Ada pun pelaku tercatat warga Desa Bulog, Kalianda, Lampung Selatan inisial R.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub membenarkan adanya penangkapan salah satu komplotan maling motor, yang sering beraksi di Kalianda. Pelaku R ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik Kademin (48) warga Desa Taman Agung, Kalianda.

"Dalam aksinya, mereka ini berjumlah tiga orang saat membawa kabur Honda Revo yang terparkir di samping teras rumah korban. Modus para pelaku terbilang rapi, karena mereka lebih dahulu memantau situasi rumah korban dari area pekarangan," kata AKP Mulyadi Yakub dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Setelah dirasa cukup aman, dua orang pelaku kemudian mengambil dan mendorong sepeda motor ke luar rumah menuju jalan utama. Sementara satu rekannya lagi, menunggu menggunakan sepeda motor untuk membonceng salah seorang pelaku.

"Setelah itu mereka pergi bersama-sama membawa sepeda motor hasil curian. Korban yang kemudian menyadari sepeda motornya telah raib, langsung melapor ke Mapolsek Kalianda karena mengalami kerugian materi sebesar Rp5 juta," ujar Mulyadi Yakub.

Mendapati laporan kejadian yang masih hangat, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung memetakan lokasi dan melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian, polisi dibantu warga dalam melakukan pengejaran, berhasil menangkap salah satu pelaku inisial R yang sedang menaiki motor Honda Revo milik korban.

Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran. Dua pelaku lainnya inisial J (21) dan N (21), yang dihimbau untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23561


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved