Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Jadi Tempat Mabuk, Pesta, dan Setel Musik Keras, Polisi Tertibkan Indekos di Pringsewu Barat ini
Lampungpro.co, 08-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6264

Share

Petugas saat mendatangi indekos dan botol minuman Keras yang ditemukan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Kepolisian Polres Pringsewu, bersama petugas lingkungan, Rabu malam (7/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB mendatangi sebuah rumah indekos� di Gang Rukun RT 03 RW 06, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Kehadiran polisi di lokasi tersebut sebagai bentuk respon cepat atas pengaduan warga, tentang aktivitas penghuni indekos, yang meresahkan warga. Penghuni dilaporkan sering mabuk-mabukan dan memutar musik bersuara keras.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Samapta, AKP Safri Lubis mengatakan, kedatangan polisi bersama petugas lingkungan untuk memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para penghuni dan pemilik rumah indekos. Berdasarkan keterangan warga, kata AKP Lubis, penghuni sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. Seperti berpesta, mengobrol dengan suara keras, minum minuman keras, dan� memutar musik dengan suara keras sampai larut malam bahkan hingga dinihari.

"Warga resah dan sering mengingatkan penghuni kos, namun masih terus berulang. Sehingga mengadukan ke pihak Kepolisian," ujar AKP Safri Lubis kepada awak media pada Rabu� (7/6/2023) malam.

Diungkapkan Kasat, rumah indekos yang diadukan tersebut dihuni mayoritas remaja baik laki-laki dan perempuan. Selain itu di rumah indekos tersebut ditemukan banyak botol bekas minuman keras.

Lubis menambahkan, atas aduan dan temuan tersebut, pihaknya mengimbau para penghuni indekos tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan tindak pidana lainnya. Selain itu, menghimbau pemilik ikut memantau dan bertanggung jawab atas kegiatan� di indekos miliknya.

Mantan Kapolsek Pagelaran ini berharap, agar pemilik dapat menertibkan dan memberi aturan jelas agar indekos tidak boleh digunakan tempat prostitusi dan tindak pidana lainnya. "Para penghuni menyadari perbuatanya salah, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata AKP Safri Lubis. (***)

Editor Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved