SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial HA (41) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Senin (25/7/2022). HA ditangkap kedapatan nyabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat disalah satu rumah di Labuhan Maringgai, sering ada transaksi sabu. "Dari penangkapan itu, tim bergerak melakukan penyelidikan," kata Iptu Suheri, Selasa (26/7/2022).
Saat digerebek, pelaku tidak berkutik tanpa melakukan perlawanan di rumahnya. "Hasil penggerebekan, diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap jenis bong, dan korek api," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
7897
Olahraga
616
Lampung Selatan
688
Lampung Selatan
729
Bandar Lampung
862
Lampung Selatan
1474
2898
28-Mar-2026
260
08-Mar-2026
340
08-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia