SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial HA (41) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Senin (25/7/2022). HA ditangkap kedapatan nyabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat disalah satu rumah di Labuhan Maringgai, sering ada transaksi sabu. "Dari penangkapan itu, tim bergerak melakukan penyelidikan," kata Iptu Suheri, Selasa (26/7/2022).
Saat digerebek, pelaku tidak berkutik tanpa melakukan perlawanan di rumahnya. "Hasil penggerebekan, diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap jenis bong, dan korek api," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
563
Way Kanan
353
KOPI PAHIT
563
197
17-Jun-2025
162
17-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia