KALIANDA (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan inisial FIR (25), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, Minggu (22/5/2022). FIR ditangkap, kedapatan nyabu di rumahnya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. FIR ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar, di Desa Tanjung Baru sering transaksi sabu.
"Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Saat dicek ke lokasi, benar adanya ditemukan seorang laki-laki sedang nyabu," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok, bersama empat plastik klip berisikan sabu, dan alat hisab sabu jenis bong. "Atas perbuatanya, pelaku dijerat undang-undang narkotika, sementara barang bukti dan pekaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Edwin. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25029
Bandar Lampung
7101
189
22-Apr-2025
270
22-Apr-2025
279
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia