PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat terduga penyalahguna sabu, Jumat (17/12/20) pagi. Satu dari empat pelaku diduga pengedar.
Menurut Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, keempat tersangka yakni SY ( 28), RA (39), HI als Borok (36) dan AC aliass Luwi (45) ditangkap sekitar pukul 05.0005.30 WIB di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Informasi yang kemi terima bahwa di rumah SY sering dijasikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut, kata Kasat Narkoba, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (20/12/2020) siang.
Tim menangkap tersangka SY, HI, dan RA. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain dua buah pipa kaca pirek bekas pakai dan dua unit HP, ungkap Khairul Yassin
Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa ketiga pelaku tersebut ternyata mereka pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap. Barang haram tersebut didapatkan dari AC. Pelaku mengaku beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12/20) pukul 16.00 Wib sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga Rp200 ribu per paket, kata Kasat.
Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut, Tim menangkap AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. AC kami amankan dari rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, didapatkan barang bukti dua plastik klip bekas pakai dan satu timbangan digital, ujar khairul.
Saat diinterogasi, AC mengaku mengedarkan narkoba sejak keluar penjara. Menurutnya barang haram tersebut dipasok temanya yang berdomisili di Tanggamus. "AC merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Oktober 2020, kata dia.
Petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku dan hasilnya urine positif mengandung zat methamphetamine. Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu. Terhadap AC akan dijerat Pasal 114 jo 112 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5-20 tahun kurungan. Sedangkan terhadap SY, HI dan RA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16885
Lampung Selatan
5443
199
05-Apr-2025
337
05-Apr-2025
240
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia