GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua remaja asal Negeri Katon, Pesawaran, ditangkap jajaran Polsek Gedong karena sering melakukan pungutan parkir liar, Senin (29/8/2022). Ada pun keduanya berinisial EA (19) dan GP (14).
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan, penindakan dilakukan untuk penegakan hukum segala bentuk penyakit masyarakat. Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, jalanan, perjudian, prostitusi, dan lainnya.
"Dari hasil penindakan tersebut, diamankan dua remaja tersebut sering melakukan aksi pungutan parkir liar. Mereka sering beraksi di Jalan Branti Raya, Negara Saka, Negeri Katon, Pesawaran," kata Kompol Hapran dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Dari keterangan keduanya, diamankan barang bukti uang 18 lembar pecahan Rp2 ribu, dan delapan lembar uang pecahan Rp1.000. "Setelah itu, pelaku dilakukan pembinaan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar untuk cipta kondisi," ujar Hapran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
5627
Lampung Selatan
1438
Kominfo LamSel
429
Kominfo LamSel
412
1438
24-May-2026
625
24-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia