SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram berhasil meringkus pelaku inisial RJ (26) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun, Kamis (6/10/2022). RJ yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas, karena selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap polisi.
Namun Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Polsek Seputih Mataram tidak tinggal diam. Selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas. Terakhir, didapat informasi bahwa RJ berada di rumah, dengan cepat langsung kami lakukan penangkapan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, pelaku RJ diduga ikut mencuri motor bersama TS sudah tertangkap yang kini menjalani hukuman. TS mengaku bahwa dia bersama RJ mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau BE 2503 GK, di garasi rumah Ponco Yulianto warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada (30/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Lampung Tengah
2191
Pesisir Barat
1644
172
27-Dec-2024
132
27-Dec-2024
133
27-Dec-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia