Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setahun Buron Usai Curi Motor di Seputih Mataram, Pria ini Ditangkap Saat Pulang Kampung ke Pubian
Lampungpro.co, 08-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2024

Share

Pelaku RJ berseragam tahanan usai ditangkap Polres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMTENG

SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama  Polsek Seputih Mataram berhasil meringkus pelaku inisial RJ (26) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun, Kamis (6/10/2022). RJ yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas, karena selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap polisi.


Namun Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Polsek Seputih Mataram tidak tinggal diam. Selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas. Terakhir, didapat informasi bahwa RJ berada di rumah, dengan cepat langsung kami lakukan penangkapan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, pelaku RJ diduga ikut mencuri motor bersama TS sudah tertangkap yang kini menjalani hukuman. TS mengaku bahwa dia bersama RJ mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau BE 2503 GK, di garasi rumah Ponco Yulianto warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada (30/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Para pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan  merusak kunci kotak menggunakan kunci T. Kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut, kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (8/10/2022).

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan RJ sedang berada di rumah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas bersama anggota Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. RJ berhasil kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim.

RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16739


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved