MATARAM (Lampungpro.com): Keputusan persetujuan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya ada pada para wakil ketua dan fraksi di DPR. "Kalau saya soal hak angket KPK diserahkan kepada wakil ketua dan fraksi," kata Ketua DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar, Setya Novanto, di Mataram, Minggu (30/4/2017).�
Novanto mengatakan, dia tidak pernah mencampuri atas usulan maupun disetujuinya hak angket DPR terhadap KPK itu. Sebab, keputusan itu datang dari para wakil ketua dan fraksi di DPR. "Saya tidak ikut mencampuri dan wakil ketua yang telah melakukan dan melaksanakan bersama fraksi lain," kata dia.
Hak angket itu digulirkan karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam korupsi KTP elektronik. Sebelumnya KPK akan menolak pembukaan�rekaman pemeriksaan BAP tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP elektronik, Miryam S Haryani kepada DPR. Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai hak angket yang sedang digalang oleh anggota komisi hukum DPR akan menghambat penuntasan megakorupsi itu.
Kata Febri� lebih baik DPR mengawal proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak melanjutkan proses hak angket tersebut. "Saya kira sejauh ini kita sudah sampaikan sikap. KPK menolak memberikan rekaman itu. Resikonya bisa menghambat penanganan kasus KTP elektronik," kata Juru bicara KPK Febri pekan lalu. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia