BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus dugaan gratifikasi yang ikut menyeret adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/1/2022). Sidang kali ini masih diagendakan dengan pembacaan para saksi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho awalnya menghadirkan tujuh orang sebagai saksi untuk disidangkan dan dimintai keterangannya. Namun hanya tiga yang hadir yakni Eka Saputra, Tohir Hasyim, dan Feri Efendi sebagai kontraktor.
"Untuk saksi lainnya yang tidak hadir Ashari Sabaq dengan alasan sakit, sedangkan tiga lainnya diminta untuk dijadwalkan ulang. Untuk saksi yang sakit ini, tadi menyampaikan secara lisan, jadi mereka minta ditunda satu pekan semuanya," kata JPU Taufiq Ibnugroho.
JPU Taufiq menyebutkan, dari keterangan ketiganya secara gamplang dalam persidangan mendengar, bahwa ada pemberian setoran fee proyek dari Eka Saputra mulai tahun 2015 hingga 2017 sejumlah Rp20,85 miliar. Kemudian dari Tohir Hasyim senilai Rp5,15 miliar, namun jika digabungkan dengan anggota relawan berjumlah Rp6,83 miliar.
"Kemudian dari saksi Feri Efendi menyetorkan fee sebesar Rp825 juta jadi ini cukup besar feenya. Untuk saksi Eka Saputra, disampaikan 30 persen fee yang diserahkan kepada Taufik untuk Akbar Tandaniria, sesuai dengan permintaan," sebut Taufiq Ibnugroho. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia