Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pria Asal Meraksa Aji Tulang Bawang ini Diserahkan ke Polisi
Lampungpro.co, 11-Nov-2024

Amiruddin Sormin 265

Share

Tersangka WI saat pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. POLRES TULANG BAWANG

MERAKSA AJI (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri. Akibatnya, korban melahirkan seorang anak perempuan di puskesmas.

Pelaku berinisial WI (44), warga Kecamatan Meraksa Aji diserahkan ke polisi, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan korban seorang wanita berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.

"Awalnya, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (11/11/2024).

Lanjutnya, ada pun barang bukti (BB) yang disita Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni berupa baju warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam. Kasat Reskrim menerangkan, mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban hamil.

Namun setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka. Pelaku menikah dengan ibu kandung korban pada 2017. Kemudian di awal 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku.

Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. "Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas," terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4035


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved