Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Asal Way Lima Ini Mendekam di Rutan Polres Pesawaran
Lampungpro.co, 13-May-2022

Febri Arianto 2740

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Remaja asal Way Lima, Pesawaran inisial AMR (18), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, Kamis (12/5/2022). AMR ditangkap, karena mensetubuhi gadis 14 tahun inisial SH.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, kejadian tersebut menimpa korban pada Kamis (24/6/2021) silam. Namun baru dilaporkan oleh anggota keluarga korban pada November 2021.

"Modus pelaku ini, awalnya mengajak korbab bertemu disuatu tempat di wilayah Pesawaran. Pelaku kemudian menchat korban lewat WhatsApp, untuk melakukan persetubuhan," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Awalnya korban ini tidak pernah bercerita ke ibunya, sehingga suatu ketika, ibunya membuka Ponsel anaknya. Ibu korban, kemudian membaca isi chat WhatsApp dari Ponsel tersebut, lalu mengetahui anaknya telah disetubuhi.

"Setelah buron hampir setahun, didapati pelaku ini berada di rumahnya pada Kamis sore. Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan apapun," ujar Suprianto Husin.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sehelai celana panjang, sehelai baju lengan pendek, sehelai miniset, dan sehelai celana korban. Kini pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Pesawaran. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17941


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved