GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Remaja asal Way Lima, Pesawaran inisial AMR (18), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, Kamis (12/5/2022). AMR ditangkap, karena mensetubuhi gadis 14 tahun inisial SH.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, kejadian tersebut menimpa korban pada Kamis (24/6/2021) silam. Namun baru dilaporkan oleh anggota keluarga korban pada November 2021.
"Modus pelaku ini, awalnya mengajak korbab bertemu disuatu tempat di wilayah Pesawaran. Pelaku kemudian menchat korban lewat WhatsApp, untuk melakukan persetubuhan," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Awalnya korban ini tidak pernah bercerita ke ibunya, sehingga suatu ketika, ibunya membuka Ponsel anaknya. Ibu korban, kemudian membaca isi chat WhatsApp dari Ponsel tersebut, lalu mengetahui anaknya telah disetubuhi.
"Setelah buron hampir setahun, didapati pelaku ini berada di rumahnya pada Kamis sore. Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan apapun," ujar Suprianto Husin.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sehelai celana panjang, sehelai baju lengan pendek, sehelai miniset, dan sehelai celana korban. Kini pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Pesawaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
2948
Kominfo LamSel
427
Kominfo Lampung
407
Tulang Bawang
700
Lampung Selatan
736
162
18-Aug-2025
259
18-Aug-2025
209
18-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia