JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil rekapitulasi nasional di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum KPU mengatakan telah menyiapkan 20 pengacara. "Dari tim kuasa hukum kami (untuk pilpres) ada 20 orang," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin, Sabtu (25/5/2019).
Ali mengatakan, telah menerima salinan gugatan yang diajukan BPN. Pihaknya juga telah membaca dan mempelajari gugatan tersebut. "Sudah, kami sudah baca internal dan pelajari internal. Tapi kami tidak akan komentari dulu," kata dia.
Menurutnya, salah satu hal yang akan dipelajari yaitu terkait kecurangan yang dituduhkan. Selain itu, menurutnya bukti-bukti juga akan disampaikan dalam persidangan. "Nanti kami akan pelajari kecurangannya dimana, buktinya apa. Tentunya, KPU akan menunjukkan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Ali.
Ali menyebut, pihaknya akan menyiapkan beberapa bukti yang berkaitan dengan hasil perolehan suara. Bukti ini akan diambil dari seluruh tingkatan pada tahapan berjenjang. "Dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap Nasional. Itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ucap Ali. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia