BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung menemukan makanan dan obat tak berizin senilai total Rp118.772.000. Temuan ini berdasar hasil operasi tanggal 5-7 September 2017 di Pesawaran dan Bandar Lampung.
"Semua diperoleh dari dua sarana produksi pangan dan lima sarana distribusi sediaan farmasi," kata Kepala BPPOM Bandar Lampung Syamsuliani dalam press relase di kantor, Jumat (8/9/2017) siang.
Sejumlah total temuan tersebut terdiri dari kosmetik tanpa izin sebanyak 147 item dengan jumlah 8.581 pcs bernilai sekitar Rp88.209.000. Obat tanpa izin lima item jumlah 47.000 tablet dan 520 tube senilai Rp14.315.000. Pangan tanpa izin tujuh item jumlah 2.708 bungkus senilai Rp16.248.000.
Syamsuliani mengatakan pemberantasan obat dan makanan ilegal terus dilakukan guna melindungi masyarakat. BPPOM akan selalu menggandeng instansi terkait agar perlindungan masyarakat berjalan maksimal. "Sebaiknya pelaku usaha tidak memproduksi obat dan makanan diluar ketentuan," kata dia.
Ia berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Tindakan waspada harus dilakukan masyarakat agar tidak memakai produk tak berizin. Jika masyarakat menemukan obat, makanan atau kosmetik bisa menghubungi call center BPOM 1-500-533 atau sms di 081219999533. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia