Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Fee Proyek Lampung Selatan, Lima Rekanan dan Ketua DPD PAN Bandar Lampung Jadi Saksi
Lampungpro.co, 07-Apr-2021

Febri 928

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Rabu (7/4/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Ada pun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam orang saksi. Ada pun keenamnya ini terdiri dari para rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, ketua partai politik, dan supir terdakwa Syahroni.

Ada pun nama-nama tersebut yakni Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandar Lampung Wahyu Lesmono, Eka Apriyanto supir Syahroni, dan Nusantara sebagai pelaksana lapangan CV 9 Naga Mas. Kemudian ada Imam Sudrajat Direktur CV Indojaya Teknik, Direktur PT Sahid Firmansyah, dan Farhan Wahyudi.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi, Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi merasa keberatan dengan dihadirkannya supir Syahroni sebagai saksi. Hal ini dikarenakan Eka Apriyanto dinilai orang dekat Syahroni. Selanjutnya JPU KPK Taufiq Ibnugroho meminta Eka tetap menjadi saksi, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Efriyanto memutuskan agar Eka tetap menjadi saksi. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved