BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Rabu (7/4/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam orang saksi. Ada pun keenamnya ini terdiri dari para rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, ketua partai politik, dan supir terdakwa Syahroni.
Ada pun nama-nama tersebut yakni Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandar Lampung Wahyu Lesmono, Eka Apriyanto supir Syahroni, dan Nusantara sebagai pelaksana lapangan CV 9 Naga Mas. Kemudian ada Imam Sudrajat Direktur CV Indojaya Teknik, Direktur PT Sahid Firmansyah, dan Farhan Wahyudi.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi, Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi merasa keberatan dengan dihadirkannya supir Syahroni sebagai saksi. Hal ini dikarenakan Eka Apriyanto dinilai orang dekat Syahroni. Selanjutnya JPU KPK Taufiq Ibnugroho meminta Eka tetap menjadi saksi, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Efriyanto memutuskan agar Eka tetap menjadi saksi. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia