Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Fee Proyek Lamsel, Komisaris BMCM Akui Beri ATM Untuk Keperluan Zainudin
Lampungpro.co, 25-Feb-2019

Heflan Rekanza 795

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (25/02/2019).

Dalam persidangan yang kesekian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi yakni Gatoet Soeseno (komisaris PT Bara Mega Citra Mulia), Rudi Topan (rekanan), Mitha Andriana Sari (staf keuangan PT Buana Mitra Bahari), Andi (sales manager PT Diamond Motor), Hery Wijaya (manajer PT Taruna Motor), Dewi Sari (PT Auto Bahari Bursa Otomotif), Komarudin (wiraswatsa), dan Ghofur (Bhabinsa).

Dalam persidangan saksi Gatot mengaku tidak pernah menerima uang meskipun menjabat sebagai PT. BMCM dan hanya menerima gaji sebesar Rp100 juta perbulan. "Seluruh gaji yang masuk ke rekening saya ini diambil oleh Sudarman, asistennya Pak Zainudin Hasan memang itu honor saya tapi saya tidak pernah menerima uang, saya lupa," ucap Gatot saat ditanya hakim terkait gaji yang dipegang oleh Sudarman.

Mendengar jawaban itu, sontak hakim yang dipimpin Syamsudin merasa heran dan geram terhadap apa yang disampaikan Gatot. "Jangan lupa-lupa hingga menjadi modus, kamu ini disumpah jadi nggak masuk akal jawaban anda itu, bisa-bisanya itu gaji anda tapi anda relakan Sudarman. Apakah kamu pernah komunikasi dengan Sudarman dan menanyakan uang itu?," tanya hakim dengan nada marah.

Mendengar amarah hakim, Gatot kembali memberikan pengakuan yang tidak masuk akal dengan mengakui telah meminjamkan ATM kepada Zainudin Hasan untuk kepentingan komisaris. "Saya gak enak yang mulia untuk tidak menerima itu semua karena itu atas perintah Zainudin," jawab Gatot.

Sementara itu, ditanya terkait jabatan komisaris apakah legal, Gatot memilih untuk diam dan tidak menjawabnya. Diketahui Gatot Soesono dalam kurun waktu dua setengah tahun telah menerima kucuran dana senilai Rp3,162 miliar dari 25 kali transaksi yang diduga terindikasi pencucian uang dengan Zainudin Hasan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved