Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Fee Proyek, Sibron Aziz dan Kardinal Didakwa Suap Bupati Mesuji
Lampungpro.co, 08-Apr-2019

Heflan Rekanza 940

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dua terdakwa kasus suap fee proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten Mesuji yang menyeret nama Bupati Mesuji Khamami, yakni Sibron Aziz dan Kardinal menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (8/4/2019).

Dalam sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Subari Kurniawan dan Roni Yusuf dengan hakim ketua Novian Saputra. Dalam surat dakwaan, JPU KPK Subari Kurniawan menyebutkan terdakwa Sibron Aziz terbukti telah melakukan tindakan yang dipandang sebagai perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

"Dalam kurun waktu tahun 2018 lalu sampai awal tahun 2019, saudara terdakwa telah memberikan hadiah berupa uang selama dua kali. Pertama sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta lalu yang kedua sebesar Rp1,28 miliar sehingga total berjumlah Rp1,58 miliar," ucap Subari Kurniawan dalam persidangan.

Subari menyebutkan pemberian hadiah tersebut diberikan kepada Bupati Mesuji Khamami yang dilakukan di empat tempat berbeda , yakni di rumah dinas Bupati Mesuji, kantor Dinas PUPR Mesuji, kantor Subanus Grup, dan di bawah flyover Natar.

"Atas pemberian hadiah tersebut, keduanya didakwa berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 A selaku pemberi suap pada penyelenggara negara Khamami bupati Mesuji. Selain pasal tersebut keduanya dialternatifkan dengan pasal Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Subari saat membacakan dakwaan.

Pantauan Lampungpro.com, sidang perdana ini berjalan dengan aman dan lancar meskipun sempat molor waktunya yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, menjadi pukul 13.30 WIB dikarenakan JPU KPK mengalami delay penerbangan. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi saksi yang berjumlah 26 orang yang akan dibagi dalam empat sesi persidangan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved