BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Majelis hakim pemeriksa sidang dugaan money politics terstruktur, sistematis, masif (TSM) Pilgub Lampung, yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) tidak terbukti secara sah melakukan money politics TSM dalam Pilgub Lampung 2018.�Sidang digelar di kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7/2018).
Putusan ini berdasarkan hasil sidang dugaan money politics yang telah berlangsung, dan�dilaporkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridho-Bachtiar. Sementara, putusan ini�dilakukan terpisah. Majelis hakim pemeriksa masih sedang menyimpulkan hasil laporan paslon nomor urut 2, Herman HN-Sutono.
Hadir sebagai Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, pimpinan sidang yang juga Ketua Bawaslu Lampung, didampingi dua anggota yang juga komisioner Bawaslu, Iskardo P Panggar dan�Adek Asyari. Juga hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.
Sementara, d luar Kantor Gakkumdu Lampung, massa terus melakukan unjuk rasa. Massa meminta Gakkumdu mengusut tuntas money politics�di Pilgub Lampung dan menddiskualifikasi paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia