Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Pilgub Lampung Tolak Gugatan, ini Alasan Gakumdu
Lampungpro.co, 19-Jul-2018

Lukman Hakim 2525

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Majelis hakim pemeriksa sidang dugaan money politics terstruktur, sistematis, masif (TSM) Pilgub Lampung, yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) tidak terbukti secara sah melakukan money politics TSM dalam Pilgub Lampung 2018.�Sidang digelar di kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7/2018).

Putusan ini berdasarkan hasil sidang dugaan money politics yang telah berlangsung, dan�dilaporkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridho-Bachtiar. Sementara, putusan ini�dilakukan terpisah. Majelis hakim pemeriksa masih sedang menyimpulkan hasil laporan paslon nomor urut 2, Herman HN-Sutono.

Hadir sebagai Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, pimpinan sidang yang juga Ketua Bawaslu Lampung, didampingi dua anggota yang juga komisioner Bawaslu, Iskardo P Panggar dan�Adek Asyari. Juga hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

Sementara, d luar Kantor Gakkumdu Lampung, massa terus melakukan unjuk rasa. Massa meminta Gakkumdu mengusut tuntas money politics�di Pilgub Lampung dan menddiskualifikasi paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved