Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Gugatan Pileg Dimulai, Mahkamah Konstitusi Batasi Jumlah Saksi
Lampungpro.co, 22-Jul-2019

Heflan Rekanza 593

Share

SIDANG MK, GUGATAN PILEG, MK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK menetapkan batas maksimal empat saksi. "Pihak pemohon-termohon itu 3, pihak terkait 1, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon-termohon dan pihak terkait satu," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna, Senin (22/7/2019).

Dia juga mengatakan MK dalam memutus perkara tidak mengutamakan keterangan saksi fakta atau ahli. MK, kata Palguna, justru mengutamakan dokumen sebagai rujukan dalam memutus perkara.

"Bukti itu kan ada bukti dokumen, ada bukti saksi. Tapi dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan, dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalau ini (sidang MK) dokumen yang diutamakan. Jadi tambahan untuk menguatkan bukti, dokumen yang ada," katanya.

Seperti diketahui, MK akan melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019 dengan agenda keterangan saksi esok hari. MK akan menggelar sidang secara bersamaan dalam tiga panel. Panel pertama dimulai pukul 07.30 WIB, panel kedua pukul 08.00 WIB, panel ketiga dimulai pukul 10.30 WIB. Kemudian alu kembali dimulai pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved