JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK menetapkan batas maksimal empat saksi. "Pihak pemohon-termohon itu 3, pihak terkait 1, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon-termohon dan pihak terkait satu," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna, Senin (22/7/2019).
Dia juga mengatakan MK dalam memutus perkara tidak mengutamakan keterangan saksi fakta atau ahli. MK, kata Palguna, justru mengutamakan dokumen sebagai rujukan dalam memutus perkara.
"Bukti itu kan ada bukti dokumen, ada bukti saksi. Tapi dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan, dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalau ini (sidang MK) dokumen yang diutamakan. Jadi tambahan untuk menguatkan bukti, dokumen yang ada," katanya.
Seperti diketahui, MK akan melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019 dengan agenda keterangan saksi esok hari. MK akan menggelar sidang secara bersamaan dalam tiga panel. Panel pertama dimulai pukul 07.30 WIB, panel kedua pukul 08.00 WIB, panel ketiga dimulai pukul 10.30 WIB. Kemudian alu kembali dimulai pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia