Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Luas Lahan Tak Sesuai Dakwaan
Lampungpro.co, 13-Apr-2026

Febri 253

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung di Natar, Thio Stepanus Sulistio yakni Bey Sujarwo, menemukan adanya ketidakvalidan hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).

Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya menilai pemeriksaan setempat telah dilakukan, dan menemukan adanya ketidakvalidan hitungan dari lembaga KPKNL dan BPKP.

"Jadi sesuai yang didapatkan pada saat pemeriksa setempat yang dilakukan oleh semua pihak dengan dihadiri oleh para terdakwa, adanya Ketidakvalidan hitungan KPKNL dan BPKP," kata Bey Sujarwo, Senin (14/4/2026).

Menurutnya, dalam perkara ini subjek hukum korban itu adalah Departemen Agama (Depag), yang subjek hukumnya ada empat terdakwa. Kemudahan objeknya ada di lokasi tersebut, setelah melihat objek tersebut nyatanya yang di dalam pagar tersebut, tidak lebih dari 17.000 meter persegi.

"Bahkan kalau 17.000 meter persegi itu sampai jalan, jadi yang dikuasai oleh saudara Thio tersebut, yang di sertifikat itu ada di dalam pagar. Saat menghitung kerugian negara, itu luasnya 17.000 meter persegi berikut pagarnya, artinya tidak valid apa yang dihitung oleh KPKNL maupun BPKP," ujar Bey Sujarwo.

Dengan demikian, Sujarwo menilai dakwaan jaksa patut diduga itu obscuur libel atau dakwaan menjadi kabur. Dakwaan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan penyalahgunaan wewenang, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mungkin itu dan saya yakin mestinya klien kami dinyatakan tidak terbukti atau setidak-tidaknya onslag atau putusan lepas dari tuntutan," sebut Sujarwo.

Kemudian sampai tingkat peninjauan kembali (PK) kalau bicara perbuatan melawan hukum, bahkan penuntutan melawan hukum dilakukan oleh Depag dalam pertimbangan-pertimbangan majelis, maupun dalam putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut kalau bicara perbuatan melawan hukum dan terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kliennya nyatanya malah bukan memperkaya diri sendiri dan kehilangan asetnya, kehilangan uangnya, kehilangan kemerdekaannya dengan ditahan.

Kemudian tentang kerugian negara yang diklaim sebesar Rp54 miliar tersebut, pihaknya tidak bicara mengenai potential loss, namun saksi melalui KPKNL maupun kerugian negara dari BPK mengatakan ini ada potential loss, bukan actual loss.

Hal tersebut dikarenakan, menurut saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) bernama Tisnanta maupun Sumarja yang mengatakan ada frasa kelak akan ada kerugian negara. Hal ini bicara mengenai faktualnya bahwa konkretnya, materilnya dan belum bisa dikatakan itu kerugian negara.

Namun pada kenyatannya lagi, aset yang dibeli oleh klien sampai sekarang yang bersangkutan belum menguasai. Namun klien dari Bey Sujarwo belum bisa mendayagunakan apa yang sudah dibelinya sejak tahun 2008. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved