Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Proyek Mesuji, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Taufik Hidayat
Lampungpro.co, 17-Jun-2019

Heflan Rekanza 746

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung yang dipimpin oleh Siti Insirah menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Mesuji Taufik Hidayat. Dalam putusannya tersebut di dalam persidangan, majelis hakim tetap berpegang teguh pada pendirian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

"Atas dasar dari JPU KPK RI, maka kami majelis hakim akan mengadili, pertama menolak eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat. Kedua menyatakan surat dakwa yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan ketiga juga kami memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadili terdakwa," ucap Siti dalam persidangan, Senin (17/6/2019).

Keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa itu juga sudah berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan dalam dakwaannya, penasihat hukum menganggap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut telah dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang ada.

"Penasihat hukum memohon untuk mengabulkan pembatalan dakwaan karena dakwaan JPU dianggap tidak memenuhi hukum dasar. Mereka juga dianggap telah gagal hukum sehingga meminta tidak memeriksa serta membebaskan terdakwa Taufik Hidayat," katanya.

#

Usai membacakan putusan dalam persidangan, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019) mendatang dengan menghadirkan enam orang saksi. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12518


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved