BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung yang dipimpin oleh Siti Insirah menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Mesuji Taufik Hidayat. Dalam putusannya tersebut di dalam persidangan, majelis hakim tetap berpegang teguh pada pendirian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
"Atas dasar dari JPU KPK RI, maka kami majelis hakim akan mengadili, pertama menolak eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat. Kedua menyatakan surat dakwa yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan ketiga juga kami memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadili terdakwa," ucap Siti dalam persidangan, Senin (17/6/2019).
Keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa itu juga sudah berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan dalam dakwaannya, penasihat hukum menganggap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut telah dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang ada.
"Penasihat hukum memohon untuk mengabulkan pembatalan dakwaan karena dakwaan JPU dianggap tidak memenuhi hukum dasar. Mereka juga dianggap telah gagal hukum sehingga meminta tidak memeriksa serta membebaskan terdakwa Taufik Hidayat," katanya.
#Usai membacakan putusan dalam persidangan, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019) mendatang dengan menghadirkan enam orang saksi. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
12518
Pendidikan
448
Kominfo Lampung
485
448
18-Jul-2025
485
18-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia