BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung 2018, kandas seluruhnya. Terakhir, laporan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Herman HN-Sutono juga kandas di tangan majelis pemeriksa Gakumdu Lampung.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Pemeriksa sidang dugaan money politics, Fatikhatul Khoiriyah,�di Kantor Gakumdu Lampung, Kamis (19/7/2018). Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) tidak terbukti TSM.
Yaitu, memberikan dan menjanjikan untuk mempengaruhi dalam pilgub secara TSM. Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan. Paling lambat tiga hari. "Besok (20/7/2018), salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor dua. Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI," kata dua.
Kuasa hukum nomor urut 2 Herman HN-Sutono,�Leninstan Nainggolan menjelaskan, peristiwa TSM itu ada. Tapi, majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi. Saksi terlapor pun banyak yang lari. "Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara," jelasnya.�
Sementara,�Kuasa hukum nomor urut 1 M�Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Ahmad Handoko mengatakan, setelah mendengarkan sidang putusan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memenuhi unsur, maka pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI.
"Kami menghormati putusan, tapi kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan apa yang diputuskan oleh majelis pemeriksa Bawaslu Lampung, yang menurut kami dasar hukumnya sangat dangkal sekali," kata dia.
Menurutnya, majelis pemeriksa sidang hanya mengutip laporan dari Panwas yang menyatakan bahwa money politick tidak terbukti karena saksi dan pelapornya tidak ada. Seharusnya, Bawaslu Lampung melihat subtansi masalahnya yakni ada bagi-bagi uang.
Untuk itu, kedepannya pihaknya akan melakukan upaya hukum banding kepada Bawaslu RI dalam waktu 3 hari setelah ia menerima salinan putusan Bawaslu Lampung. "Kami resmi akan menyatakan banding setelah kami dapat salinan putusan Bawaslu Lampung, kita juga akan menghadirkan bukti-bukti yang lebih komprehensip," ujar dia. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia