Sidang PHP Pilgub Lampung Digelar Lusa, KPU Lampung Siapkan ini
Lampungpro.co, 24-Jul-2018
Heflan Rekanza 1236
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan segera menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan paslon nomor urut 2 Herman HN - Sutono pada Kamis, (26/7/2018) lusa.
PHP Pilgub Lampung ini tertera dalam laman website resmi MK www.mahkamahkonsitusi.go.id, yang menerangkan sidang awal atas permohonan PHP akan digelar pada Kamis, sekitar pukul 09.00 Wib. Permohonan atas nama pemohon Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri teregistrasi dengan nomor perkara: 41/PHP.GUB/XVI/2018. Sementara, permohonan Herman Hasanusi-Sutono dengan nomor registrasi perkara: 46/PHP.GUB/XVI/2018.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, bahwa ia membenarkan jadwal sidang Pilkada 2018 untuk di Lampung digelar pada Kamis (26/7/2018), pada pukul 09.00 Wib dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Hal ini sudah diterangkan MK dalam website resminya.
"Benar segera sidang gugatan MK. Kita sudah siap untuk menyikapi permohonan pemohon dalam persidangan di MK. kita sudah siapkan semua, berikut jawaban, Saya juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI," kata dia, Selasa (24/7/2018).
KPU Provinsi Lampung telah menyiapkan advokat dari Konsultan Hukum Rizali Umar dan Rekan. Untuk kuasa hukum, diketuai oleh Rozali Umar dan dibantu oleh anggota Sujarwo, Suta Ramadan, Dina Adhareni, dan Yormel.(REKANZA/PRO4)