Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Pledoi Kasus Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Kliennya Dibebaskan
Lampungpro.co, 20-Apr-2026

Febri 216

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, memasuki agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pledoi).

Thio mengatakan, sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Perdata.

Namun ia mempertanyakan, apakah langkah-langkah non litigasi dan memenangkan dirinya bersalah. Ia merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Thio, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya menilai perkara kliennya itu menjadi bentuk nyata dari fenomena Tipikorisasi, yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan, yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi," kata Bey Sujarwo.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno yakni lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah.

Pembelaan juga turut menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana putusan tersebut memerintahkan Kemenag dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut, karena tanah itu adalah milik sah Thio.

"Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum," ujar Bey Sujarwo.

Mereka menilai, jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Tipikor. Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Thio mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan, terhadap makam orang tuanya. Tekanan tersebut, membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, namun Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kemenag, demi mendapatkan kebebasan.

Thio menegaskan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara. Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

2362


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved