BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mangkir tanpa konfirmasi dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).
Selain Herman HN, anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN saat menjabat Wali Kota Bandar Lampung yakni Yayan Saputra, juga tidak hadir dalam persidangan.
Ketiganya diketahui dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
JPU KPK, Agus Prasetia mengatakan, ketiga saksi tersebut tidak hadir tanpa sebab dalam persidangan dan tanpa konfirmasi apapun ke KPK.
"Kami akan minta Majelis Hakim agar panggil paksa, apabila tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan saat persidangan," kata Agus Prastia saat diwawancarai awak media.
Sebelumnya, dalam sidang kasus suap Unila pada Kamis (16/2/2023) ini, JPU KPK memanggil enam orang sebagai saksi.
Namun hanya tiga yang hadir yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, Aneta, dan Ema Misriani. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1205
Lampung Selatan
3681
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia