BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Sidang kali ini, masih diagendakan dengan keterangan para saksi-saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dijadwalkan rencananya ada delapan saksi.
Ada pun kelima saksi yakni Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin dan Ruslan Ali.
Sementara saksi lainnya akan dikonfrotir yakni Pj Bupati Mesuji yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar.
Kemudian mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dosen Unila I Wayan Mustika, dan Mualimin.
Sidang sendiri terbuka untuk umum dan dilangsungkan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan dihadiri sejumlah awak media, pihak keluarga, dan lainnya.
Dari pantauan Lampungpro.co, Karomani cs datang ke pengadilan mengenakan rompi oranye khas Tahanan KPK, dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan petugas pengadilan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1205
Lampung Selatan
3685
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia