Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidik Kasus Korupsi Rp43 Miliar Oleh Mafia Tanah di Natar, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan
Lampungpro.co, 09-Jan-2025

Febri 446

Share

Tim Kejati Lampung Saat Menggeledah Kantor BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kejati

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan, untuk menyelidiki kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan timnya terhadap penerbitan surat, kepemilikan tanah, dan lainnya.

"Iya kami sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, hasilnya ada beberapa dokumen dan alat elektronik kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat," kata Armen Wijaya.

Menurut Armen Wijaya, pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi tersebut, ada tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai Nomor 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kanwil Kemenag Lampung.

Kasus tersebut mulai terungkap, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana, lalu kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, agar bisa membuat terang pidana tersebut, guna menemukan tersangka," ujar Armen Wijaya.

Dari penyelidikan dan penyidikan sementara, Tim Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para oknum mafia tanah, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp43 miliar.

"Langkah dan tindakan ini dilakukan, sebagai upaya kami untuk terus serius dalam memberantas mafia tanah di wilayah Lampung, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo," jelas Armen Wijaya.

Setelah penggeledahan tersebut, Kejati Lampung dijadwalkan akan segera segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, untuk mempercepat penyelesaian penyidikan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved