BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, karena didapati menyimpan 11 Kg narkotika jenis sabu dan 8.966 butir (3.677,42 gram) pil ekstasi di dalam kuburan. Ada pun ketiganya yakni Sukirman, Eko Riyanto, dan Suyoko yang berprofesi sebagai petani.
"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dalam SIPP PN Tanjungkarang.
SEBELUMNYA : Simpan Sabu dan Ribuan Ekstasi Dalam Kuburan, BNN Lampung Bekuk Tiga Warga Tegineneng
Selain menjatuhkan pidana 17 tahun penjara, Majelis Hakim juga memvonis pidana denda senilai Rp1 miliar terhadap ketiga terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini dinilai lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, ketiganya dituntut dengan hukuman 20 tahun pidana penjara oleh JPU. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Diketahui ketiganya ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung di Jatiharjo, Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran pada Selasa (21/7/2020). Saat itu petugas menangkap tempat pertama di rumah Sukirman dan mengakui menyimpan barang tersebut yang dikemas dalam satu karung pupuk, kemudian dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet.
Selanjutnya tim bergerak di rumah Eko, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah. Selanjutnya Eko mengakui, ada lagi paket bungkusan yang ditanam di sebuah makam (batu nisan) yang ada di belakang rumah Eko. Dari pengakuan ketiganya, barang tersebut didapat dari wilayah Aceh. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia