Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan 11 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dalam Kuburan, Tiga Warga Tegineneng Divonis 17 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 13-Mar-2021

Febri 4673

Share

Tiga Warga Tegineneng Saat Ditangkap BNN Lampung Pada Juli 2020 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, karena didapati menyimpan 11 Kg narkotika jenis sabu dan 8.966 butir (3.677,42 gram) pil ekstasi di dalam kuburan. Ada pun ketiganya yakni Sukirman, Eko Riyanto, dan Suyoko yang berprofesi sebagai petani.

"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dalam SIPP PN Tanjungkarang.


SEBELUMNYASimpan Sabu dan Ribuan Ekstasi Dalam Kuburan, BNN Lampung Bekuk Tiga Warga Tegineneng

Selain menjatuhkan pidana 17 tahun penjara, Majelis Hakim juga memvonis pidana denda senilai Rp1 miliar terhadap ketiga terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini dinilai lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, ketiganya dituntut dengan hukuman 20 tahun pidana penjara oleh JPU. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Diketahui ketiganya ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung di Jatiharjo, Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran pada Selasa (21/7/2020). Saat itu petugas menangkap tempat pertama di rumah Sukirman dan mengakui menyimpan barang tersebut yang dikemas dalam satu karung pupuk, kemudian dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet.

Selanjutnya tim bergerak di rumah Eko, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah. Selanjutnya Eko mengakui, ada lagi paket bungkusan yang ditanam di sebuah makam (batu nisan) yang ada di belakang rumah Eko. Dari pengakuan ketiganya, barang tersebut didapat dari wilayah Aceh. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

350


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved