Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Sabu 7 Gram, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 02-Jul-2021

Febri 1412

Share

Mantan Istri Andika Kangen Band Saat Diamankan Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca divonis hukuman 10 bulan pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021). Caca divonis atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.

Majelis Hakim Fitri Ramadhan menilai, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa Caca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan, menjatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi amar putusan SIPP.

Selain Caca, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, divonis lima tahun penjara. Riski juga divonis hukuman denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Riski terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam persidangan, Caca dituntut 15 bulan penjara. Sedangkan Riski dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara.

Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021). Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved