Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Sabu Dalam Kandang Ayam, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 18-Dec-2018

Heflan Rekanza 938

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Polres Tulangbawang berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Ketiga pelaku yakni FH (19), DR (25), dan YP (25). Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin (17/12/2018), pukul 19.30 WIB di Jalan Kampung Lebuhdalem.

"FH yang berstatus mahasiswa, merupakan warga Kampung Lebuhdalem, DR alias GU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggalatimur dan YP yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalintim Dusun Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ungkap Iptu Boby kepada Lampungpro.com, Selasa (18/12/2018).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa para pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Lebuhdalem. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. "Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FH dan DR alias GU," ujar dia..

Dari keterangan pelaku FH dan DR alias GU, mereka menyimpan BB narkotika jenis sabu di kandang ayam. "Kami langsung membawa pelaku ke TKP seperti yang disebutkan dan disana petugas kami kembali menangkap pelaku YP serta berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres" terangnya.

Kemudian, Polisi menyita BB 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, pipet yang ujungnya runcing dan plastik klip besar. "Para pelaku sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar." tutupnya. (ROSARIO/PRO4).

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20530


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved