JAKARTA (Lampungpro.co): Sindikat jual beli ginjal Internasional menjaring korban melalui akun Facebook. Para korban mendapatkan uang Rp135 juta.
Sementara pengedali jaringan menerima Rp200 juta. Padahal di pasar gelap harga ginjal mencapai Rp2,4 hingga Rp2,7 miliar.
Dari transaksi Rp200 juta, sindikat mendapat untung Rp65 juta. Sisanya menjadi hak para pendonor ginjal.
"Sindikat menerima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Menurut Hengki para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tersangka akan disuruh menjalani observasi selama tujuh hari, sembari menunggu penerima donor. "Kemudian dipertemukan, dilaksanakan tranplantasi, proses penyembuhan tujuh hari baru kembali ke Indonesia," ungkap Hengki.
Setelah transplantasi berhasil, pendonor akan mendapat uang Rp135 juta. Setelah mendapat bayaran, korban yang mendonorkan ginjalnya itu akan dipulangkan kembali ke Indonesia, apabila keadaannya membaik selepas operasi.
Libatkan Imigrasi
Hanim, salah satu tersangka jual beli ginjal internasional itu mengatakan pihaknya memberikan uang Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta untuk oknum petugas Imigrasi yang memuluskan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
327
Lampung Selatan
25552
Humaniora
3468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia