Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumatera Selatan Dikendalikan dari Lapas oleh Tiga Warga Lampung
Lampungpro.co, 07-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5973

Share

Ilustrasi transaksi online. LAMPUNGPRO.CO

PALEMBANG (Lampungpro.co): Sindikat penipuan jual beli beras online di media sosial Facebook terbongkar. Polisi mengungkapkan penipuan tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawir mengungkapkan terdapat dua pelaku yang masih berstatus kakak ipar. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Telukbetung, Bandar Lampung.

Dua tersangka itu, adalah US (34) wanita dan kakak iparnya pria berinisial FR (46). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Telukbetung Bandar Lampung. Kemudian, tersangka OY (24) warga Bangun Rejo Lampung Tengah yang tengah menjalani proses hukuman di salah satu Lapas di Lampung, dalam kasus pencabulan anak.

Korban MF melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp20 juta dan Rp65 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras. Peran dari kedua tersangka yang dihadirkan, dimana OY (24) yang merupakan tunangan US (34) meminta dicarikan rekening dan rekening yang digunakan adalah milik dari FR (46) yang merupakan ipar dari US.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumatera Selatan berbekal bukti transfer kepada pelaku dan juga nomor rekening BRI salah satu pelaku, pada Selasa (6/5/2023). Dari napi OY polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel merek Vivo Y16 beserta kartu provider yang digunakan, dan satu ponsel merek Oppo Y20 dan satu buah buku tabungan atas nama Rahayu. 

Dari FR, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik merek Oppo Reno 4F beserta nomor provider. Kemudian, satu buku rekening atas nama FR dan print out rekening koran FR.

Di hadapan polisi US (34) tersangka wanita yang mengaku bertunangan dengan napi OY mengaku dari penipuan ini menerima Rp2,5 juta. Pengakuan FR sebagai penyedia buku rekening tersebut, mengaku menerima uang senilai Rp9 juta.

Sindikat penipuan online jual beli beras ini dikenakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved