Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumatera Selatan Dikendalikan dari Lapas oleh Tiga Warga Lampung
Lampungpro.co, 07-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5974

Share

Ilustrasi transaksi online. LAMPUNGPRO.CO

PALEMBANG (Lampungpro.co): Sindikat penipuan jual beli beras online di media sosial Facebook terbongkar. Polisi mengungkapkan penipuan tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawir mengungkapkan terdapat dua pelaku yang masih berstatus kakak ipar. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Telukbetung, Bandar Lampung.

Dua tersangka itu, adalah US (34) wanita dan kakak iparnya pria berinisial FR (46). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Telukbetung Bandar Lampung. Kemudian, tersangka OY (24) warga Bangun Rejo Lampung Tengah yang tengah menjalani proses hukuman di salah satu Lapas di Lampung, dalam kasus pencabulan anak.

Ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam Lapas dan yang menghubungi korban via Facebook, ucap AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti. 

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (7/7/2023),  penipuan bermula pada Jumat (5/5/2023) saat itu korban MF mengunggah status tengah mencari stok beras dalam jumlah banyak.  Disitu OY, mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai  pemilik gudang beras di Lampung. Kemudian pelaku menghubungi melalui WhatsApp, ke nomor korban, kata dia.

Korban MF melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp20 juta dan Rp65 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras. Peran dari kedua tersangka yang dihadirkan, dimana OY (24) yang merupakan tunangan US (34) meminta dicarikan rekening dan rekening yang digunakan adalah milik dari FR (46) yang merupakan ipar dari US.

Korban yang mulai percaya mulai mengirimkan uang ke pelaku dua kali sebanyak Rp85 juta ke rekening atas nama tersangka FR, jelasnya.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumatera Selatan berbekal bukti transfer kepada pelaku dan juga nomor rekening BRI salah satu pelaku, pada Selasa (6/5/2023). Dari napi OY polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel merek Vivo Y16 beserta kartu provider yang digunakan, dan satu ponsel merek Oppo Y20 dan satu buah buku tabungan atas nama Rahayu. 

Dari FR, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik merek Oppo Reno 4F beserta nomor provider. Kemudian, satu buku rekening atas nama FR dan print out rekening koran FR.

Di hadapan polisi US (34) tersangka wanita yang mengaku bertunangan dengan napi OY mengaku dari penipuan ini menerima Rp2,5 juta. Pengakuan FR sebagai penyedia buku rekening tersebut, mengaku menerima uang senilai Rp9 juta.

Sementara sisanya Rp73,5 juta berada di tangan napi OY, yang mengaku uang tersebut habis untuk membayar utang dan membayar angsuran motor, kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Sindikat penipuan online jual beli beras ini dikenakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18710


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved