GUNUNG AGUNG (Lampungpro.co): Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Korban berisinial KW (11) warga Tiyuh Tunas Jaya RT/RW 01/01, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, pelaku yang berhasil di amankan inisial DYY (27), warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 15 Januari 2025.
"Pelaku DYY diamankan pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat," Ujar Kasat Reskrim, Jumat (17/1/2025).
Kronologis kejadian pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban KW dan pelaku DYY. Awalnya korban KW yang sedang memasak kerupuk diejek kata kata oleh adik tiri korban. Namun korban KW tidak menanggapi.
Selanjutnya adik tiri korban melempar Kembali sendal ke arah kamar korban. Lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang dilempar,
kemudian korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja. Melihat hal tersebut DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci,
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh di bagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim.
Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan tindak pidana kekerasan terhadap anak, “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanyaâ€.
Sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
487
Bandar Lampung
2167
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia