Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sita 30 Ribu Ekstasi dan 38 Kg Sabu, BNN Ungkap Sindikat Internasional di Aceh
Lampungpro.co, 14-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1057

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sindikat internasional di perairan Langsa, Aceh. Selain menyita 38 kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu) dan 30 ribu butir ekstasi, BNN menembak mati tersangka Bur karena berusaha melarikan diri.

Hal itu disampaikan Kepala BNN, Heru Winarko, kepada pers di Lobby Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018). Kasus ini berasal dari pengembangan tersangja IH alias Hongkong, Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, yang tertangkap pada 19 Agustus 2018.

Rangkaian pengungkapan jaringan ini, pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di Gampong Pintu Seuliemeun, Kabupaten Aceh Besar, Bur ditangkap. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana narkotika di Pangkalan Susun Sumatera Utara atas nama tersangka IH.

Saat tertangkap, dari IH disita barang bukti sabu 73 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Aceh Tamiang. Dia juga mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jaur laut di perairan Langsa, Aceh.

Hasil pengembangan, pada pukul 16.30 Wib di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Langsa, tertangkap dua pelaku yakni SN yang berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan 38 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Barang haram tersebut diterima dari MF dan MI, anak buah kapal yang membawa speedboat dari Penang ke Langsa Aceh.

Kedua ABK itu ditangkap pada 8 November 2018. MF ditangkap di Dusun Tualang, Peureulak, Aceh Timur sekitar pukul 05.00 WIB dan pada sekitar pukul 13.00 WIB MI diciduk di tambak udang milik masyarakat Desa Alue Blue, Peureulak, Aceh Timur.

"Barang bukti ditemukan di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam, Peutek Langsa Lama, Kota Langsa yang merupakan tempatnya Mus dan SN. Keduanya menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut," kata Heru Winarko. Para tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved