JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Terlebih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sekarang ini.
Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers, kata Firdaus, mewakili 600 perusahaan media massa online di Indonesia, dalam keterangan pers, Sabtu (18/4/2020).
Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global Covid-19, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan melanjutkan pembahasan RUU KUHP pada rapat kerja, Rabu (4/4/2020). Tidak hanya itu, pemerintah juga mengirimkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan. Termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, hingga kondisi lebih kondusif. Sehingga, pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan layak, memadai, memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karena itu, mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat," ujar M. Nuh dalam rilisnya.
Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat memengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), dan Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan). Kemudian, Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati), dan pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri dan bersama fokus melawan Covid-19.
Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin Covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat dua hingga tiga gelombang atau bahkan lebih, kata Firdaus.
Dia mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi Covid-19 ini tepat. Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut. Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir, ujarnya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah terkonfirmasi memiliki kasus ini. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15929
EKBIS
8516
Bandar Lampung
5895
Bandar Lampung
4244
Bandar Lampung
4109
168
03-Apr-2025
294
03-Apr-2025
353
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia