JAKARTA (Lampungpro.com) : Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat tak ada landasan hukum untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Bila pembebasan tanpa syarat dipaksakan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan yakni membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Tapi saya kira untuk sekarang itu belum bisa lah langsung mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan hanya untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah UU itu. Artinya kalau mau dipaksakan harus mengubah UU," kata dia, Selasa (22/1/2019).
Selain opsi mengeluarkan Perpu oleh Presiden, Ba'asyir disebut bisa mengambil opsi bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyebut bebas bersyarat sebetulnya dapat dijalani Ba'asyir pada Desember 2018. "Saya harus juga ngelihat Pak Abu Bakar Ba'asyir sudah begitu tua masih di (dalam LP). Tapi hukum harus lebih diutamakan. Karena kalau ndak, nanti orang akan melakukan hal yang sama, banyak sekali nanti. Kebetulan yang berkuasa politiknya lain, lah nanti dibebaskan semua orang tanpa syarat seperti itu," terangnya.
Mahfud menolak berkomentar soal keputusan maju mundur pemerintah. Mulanya Yusril Ihza Mahendra yang berkomunikasi dengan Presiden Jokowi memastikan Ba'asyir akan mendapatkan pembebasan tanpa syarat. Belakangan pemerintah melakukan kajian atas pertimbangan pembebasan. "Nanti kita lihat aja lah, saya kira Pak Yusril niatnya baik, dia sudah berkonsultasi kepada presiden dan mungkin presiden mengatakan ya dicoba. Sesudah itu muncul ke publik itu ternyata kurang tepat, lalu presiden juga meminta Pak Wiranto untuk mengkoordinir instansi terkait. Kita tunggu saja," jelasnya.
Karena itu, Mahfud menilai semua pihak sebaiknya menunggu hasil kajian pemerintah lewat Kemenko Polhukam mengenai pertimbangan pembebasan Ba'asyir. Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pertimbangan yang dikaji yakni aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. "Itu lah sebabnya kita tunggu saja studi yang dilakukan oleh Pak Wiranto, karena kan masih akan dipelajari aspek hukumnya bagaimana, aspek politiknya bagaimana dan sebagainya. Ya kita tunggu saja," ujarnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1401
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia