BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan segera memanggil para pengurus partai politik (parpol), untuk memberikan arahan terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai ketentuan. "Penertiban akan terus berlangsung hingga pemilu, dari mulai pencopotan, hingga surat edaran secara formal kepada partai juga kami layangkan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah, Selasa (22/1/2019).
Chandra menjelaskan, pihaknya telah melakukan tidak lanjut berupa pecopotan APK liar yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di angkutan umum dan pepohonan di setiap kecamatan. Menurutnya, pemanggilan pengurus parpol juga untuk membahas dana kampanye yang bertujuan agar para caleg partai menjabarkan berapa dana untuk pemasangan APK dan berapa banyak APK yang dibuat.
"Kesempatan itu juga untuk memberikan arahan kepada mereka untuk memasang alat peraga kampanye sesuai peraturan Bawaslu dan KPU. Selama ini pemasangan atribut kampanye para caleg, ada yang tidak sesuai dengan dana kampanye yang mereka sebutkan," jelas dia.
Mengenai sanksi tegas, ia menyebutkan pihaknya mengacu kepada peraturan Bawaslu dan KPU dimana tindakan tegas pelanggaran tersebut adalah pencopotan secara paksa APK dan pemanggilan para caleg oleh petugas Bawaslu di kecamatan.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia